Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Bjr Arrasyid Ridlo Muharram bin Asep Mahfudin Satreskrim Polres Banjar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Arrasyid Ridlo Muharram bin Asep Mahfudin
Termohon
NoNama
1Satreskrim Polres Banjar
Advokat
Petitum Permohonan
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut.
 
Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka dan/atau terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 158 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
 
2. Bahwa sebagaimana diketahui dalam Kitab Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 15 menyatakan :
 
“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau Advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban atas Tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntutan, Penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
3. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP lama diantaranya Adalah mengatur kewenangan
 
 
Pengadilan Negeri untuk memeriksa sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta Ganti kerugian atau rehabilitasi;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU/XII/2014 menambahkan penetapan tersangka, penggeledehan dan penyitaan sebagai objek praperadilan;
5. Pasal 158 KUHAP Baru mencakup keabsahan Upaya paksa, penghentian penyidikan/penuntutan, Ganti rugi / rehabilitasi, penyitaan yang tidak terkait tindak pidana , penundaan perkara tanpa alasan sah, hingga penangguhan pembantaran;
 
6. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan atau yurisprudensi yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
 
1) Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011.
2) Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
3) Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
4) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
5) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
6) Dan lain sebagainya
 
5. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
 
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
A. Sengketa Para Pihak Merupakan Sengketa Keperdataan, Bukan Tindak Pidana
1. Hubungan hukum para pihak berasal dari perjanjian yang sah berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Bahwa berdasarkan fakta hukum, hubungan hukum antara Pemohon (Terlapor) dengan Pelapor pada mulanya lahir dari suatu kesepakatan yang dibuat secara sadar,
 
 
sukarela, dan tanpa adanya paksaan oleh para pihak, yang kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis serta disaksikan oleh para saksi.
Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut, Pelapor telah menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp243.100.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan rincian pinjaman, bukti transfer, serta rekening koran milik Pelapor yang bahkan dijadikan sebagai alat bukti oleh Penyidik dalam perkara a quo.
Dengan demikian, hubungan hukum antara Pemohon dan Pelapor telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda). Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan perjanjian yang telah disepakati.
Selain itu, hubungan hukum tersebut merupakan suatu perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1233 jo. Pasal 1313 KUHPerdata, sehingga sejak semula hubungan hukum antara Pemohon dan Pelapor merupakan hubungan hukum keperdataan yang lahir dari suatu perjanjian, bukan hubungan hukum pidana.
Namun demikian, hubungan hukum yang bersifat kontraktual tersebut kemudian diproses sebagai perkara pidana melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/41/V/2025/SPKT/POLRES KOTA BANJAR/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 Mei
2025, yang selanjutnya dijadikan dasar oleh Penyidik untuk melakukan tindakan berupa:
1) penetapan Pemohon sebagai Tersangka;
2) penangkapan terhadap Pemohon; dan
3) penahanan terhadap Pemohon.
Menurut Pemohon, tindakan Penyidik tersebut merupakan kekeliruan dalam menerapkan hukum materiil karena mengubah sengketa yang bersumber dari hubungan kontraktual menjadi perkara pidana. Padahal, hubungan hukum para pihak sejak awal merupakan hubungan utang-piutang yang lahir dari suatu perjanjian yang sah. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya perjanjian tertulis, rincian pinjaman, bukti transfer, serta rekening koran milik Pelapor yang seluruhnya menunjukkan adanya hubungan hukum keperdataan.
Bahwa terhadap suatu hubungan hukum yang lahir dari perjanjian, tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Suatu
 
 
perbuatan baru dapat dipertimbangkan sebagai tindak pidana apabila sejak awal pembentukan perjanjian telah terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, identitas palsu, atau niat jahat (mens rea) untuk menguasai harta milik orang lain secara melawan hukum. Sebaliknya, apabila hubungan hukum tersebut lahir dari suatu perjanjian yang sah dan perselisihan terjadi karena tidak dipenuhinya prestasi sebagaimana diperjanjikan, maka penyelesaiannya merupakan ranah hukum perdata melalui mekanisme gugatan wanprestasi.
Dalam perkara a quo tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan bahwa sejak awal Pemohon mempunyai niat untuk melakukan penipuan ataupun penggelapan terhadap Pelapor. Sebaliknya, Pemohon telah menunjukkan iktikad baik (good faith) dengan terus berupaya menyelesaikan kewajibannya melalui berbagai cara, antara lain melakukan mediasi, rekonsiliasi, serta perundingan guna menyelesaikan pembayaran kewajibannya secara bertahap.
Hal tersebut terbukti dengan adanya beberapa kali pertemuan antara Pelapor, Pemohon, dan keluarga Pemohon untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Bahkan pada pertemuan terakhir yang difasilitasi oleh Kuasa Hukum Pemohon, para pihak telah mencapai kesepakatan mengenai tata cara penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing yang turut disaksikan oleh saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Akan tetapi, kesepakatan tersebut justru tidak dilaksanakan oleh Pelapor sendiri sehingga penyelesaian secara kekeluargaan tidak pernah terlaksana sebagaimana yang telah disepakati.
Apabila Pelapor beranggapan bahwa Pemohon telah melakukan cidera janji (wanprestasi), maka upaya hukum yang tepat menurut hukum adalah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri, bukan melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana.
Pendapat tersebut sejalan dengan Rumusan Hukum Kamar Pidana Mahkamah Agung Tahun 2018 angka 4/Yur/Pid/2018, yang pada pokoknya menegaskan bahwa dalam hal suatu hubungan hukum lahir dari perjanjian atau kontrak, kemudian salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya, maka penyelesaiannya merupakan ranah hukum perdata dan tidak serta-merta dapat dipidanakan, kecuali sejak awal telah terbukti adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau niat jahat untuk menguasai harta milik orang lain secara melawan hukum.
Prinsip hukum tersebut juga telah berulang kali ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung, yang secara konsisten menyatakan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk memaksa pelaksanaan suatu prestasi dalam hubungan keperdataan, karena hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu
 
 
upaya hukum terakhir yang hanya dapat digunakan apabila seluruh unsur tindak pidana benar-benar telah terpenuhi.
Oleh karena itu, tindakan Penyidik yang menerima, memproses, serta menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti berupa perjanjian, rincian pinjaman, bukti transfer, dan rekening koran merupakan tindakan yang keliru menurut hukum. Sebab seluruh alat bukti tersebut justru membuktikan adanya hubungan hukum keperdataan, bukan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, maupun niat jahat sejak awal sebagaimana menjadi unsur pokok tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Dengan demikian, tindakan Penyidik yang mengkriminalisasi sengketa keperdataan menjadi perkara pidana bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas ultimum remedium, asas proporsionalitas dalam penegakan hukum pidana, serta bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten melarang penggunaan instrumen hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi atau sengketa yang bersumber dari hubungan kontraktual.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, telah nyata bahwa perkara a quo pada hakikatnya merupakan sengketa keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme gugatan wanprestasi di peradilan perdata, sehingga tindakan Penyidik menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, serta tindakan-tindakan penyidikan lainnya merupakan tindakan yang tidak mempunyai dasar hukum yang sah dan patut dinyatakan tidak sah menurut hukum.
2. Tidak Terpenuhinya Unsur Tindak Pidana
Dalam doktrin hukum pidana, suatu tindak pidana hanya dapat dinyatakan terjadi apabila memenuhi seluruh unsur berikut:
1) adanya perbuatan pidana (actus reus);
2) adanya kesalahan atau niat jahat (mens rea);
3) bersifat melawan hukum;
4) menimbulkan akibat hukum.
Fakta-fakta yang terjadi menunjukkan bahwa:
1) Pemohon tidak pernah mempunyai niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum;
2) hubungan para pihak lahir dari suatu perjanjian yang sah;
3) perselisihan yang timbul merupakan konsekuensi pelaksanaan hubungan kontraktual.
 
 
Oleh karena itu, sengketa tersebut merupakan sengketa wanprestasi dan bukan tindak pidana.
B. Analisis Dugaan Tindak Pidana Penipuan
Agar seseorang dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau 492 KUHP Baru, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif, yaitu:
1. adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
2. menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan;
3. adanya penyerahan barang atau uang akibat tipu muslihat tersebut.
Dalam perkara a quo tidak terdapat fakta bahwa sejak awal Pemohon menggunakan identitas palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.
Sebaliknya, penyerahan uang dilakukan berdasarkan perjanjian yang disepakati para pihak.
Dengan demikian, unsur tindak pidana penipuan tidak terpenuhi.
C. Analisis Dugaan Tindak Pidana Penggelapan
Pasal 372 KUHP atau 486 KUHP Baru mensyaratkan adanya penguasaan barang secara sah yang kemudian dimiliki secara melawan hukum.
Dalam perkara ini:
1. dana diterima berdasarkan hubungan kontraktual;
2. penguasaan dana dilakukan berdasarkan perjanjian;
3. tidak terdapat fakta bahwa Pemohon bermaksud memiliki uang tersebut secara melawan hukum.
Dengan demikian unsur tindak pidana penggelapan juga tidak terpenuhi.
D. Analisis Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018
1. Kaidah Hukum
Mahkamah Agung merumuskan kaidah hukum sebagai berikut:
 
 
"Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, melainkan wanprestasi yang menjadi ranah hukum perdata, kecuali apabila sejak awal terdapat itikad buruk."
Kaidah tersebut menegaskan bahwa:
1) wanprestasi merupakan sengketa perdata;
2) pidana hanya dapat diterapkan apabila sejak awal terdapat tipu muslihat atau itikad buruk.
2. Ratio Decidendi
Mahkamah Agung menegaskan bahwa:
1) Perjanjian merupakan hubungan hukum privat.
2) Tidak dipenuhinya prestasi merupakan wanprestasi.
3) Wanprestasi diselesaikan melalui gugatan perdata.
4) Hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat memaksa pelaksanaan kontrak.
5) Pidana hanya dapat diterapkan apabila sejak awal terdapat tipu muslihat.
Dengan demikian berlaku asas ultimum remedium, yakni hukum pidana merupakan upaya terakhir.
E. Analisis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya pada:
1. dua alat bukti yang sah; dan
2. pemeriksaan calon tersangka.
Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka penetapan tersangka bertentangan dengan prinsip due process of law dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Dalam perkara ini patut diduga syarat tersebut belum terpenuhi.
F. Analisis Berdasarkan Doktrin Moeljatno
Menurut Moeljatno, seseorang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.
Dalam perkara yang berawal dari suatu perjanjian, unsur yang paling menentukan ialah adanya tipu muslihat sejak awal.
 
 
Karena tidak terdapat tipu muslihat tersebut, maka unsur delik penipuan menjadi tidak sempurna.
G. Analisis Berdasarkan Doktrin Prof. Andi Hamzah
Prof. Andi Hamzah berpendapat bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium.
Sengketa kontraktual tidak boleh dipidanakan hanya karena salah satu pihak gagal memenuhi prestasi.
Apabila setiap wanprestasi dipidanakan, maka hukum pidana berubah menjadi alat penagihan utang.
Pendapat tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018.
H. Analisis Unsur Mens Rea
Asas hukum pidana menyatakan:
“Actus non facit reum nisi mens sit rea”
Dimana perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Dalam perkara ini tidak ditemukan fakta bahwa Pemohon:
1. bermaksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum;
2. berniat menguasai uang Pelapor secara permanen;
3. sejak awal merancang tipu muslihat. Dengan demikian unsur mens rea tidak terpenuhi.
I. Kesimpulan Terhadap Pokok Perkara
Berdasarkan seluruh fakta dan analisis hukum di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. hubungan hukum para pihak merupakan hubungan Perdata;
2. sengketa yang terjadi adalah wanprestasi (ingkar janji), sehingga merupakan ranah hukum perdata, maka upaya hukum yang ditempuh semestinya adalah melalui gugatan Perdata;
3. unsur penipuan tidak terpenuhi;
4. unsur penggelapan tidak terpenuhi;
5. penetapan tersangka merupakan kekeliruan dalam mengkualifikasikan sengketa perdata menjadi perkara pidana.
 
 
Selain itu, Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana penjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban utang.
J. Kekeliruan Proses Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO), Penahanan, dan Penggeledahan
1. Kekeliruan Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Bahwa sejak diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/41/V/2025/SPKT/POLRES KOTA BANJAR/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 Mei 2025, Termohon tidak pernah menguraikan secara jelas dalam dasar maupun rujukan berbagai surat yang diterbitkan selama proses penyidikan mengenai adanya tahapan penyelidikan berupa permintaan keterangan, pemanggilan, maupun pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai saksi atau sebagai calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Bahwa berdasarkan seluruh surat yang diterbitkan oleh Termohon, rangkaian administrasi penyidikan memperlihatkan adanya lompatan prosedur (procedural leap), yaitu setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/54/VIII/Huk.6.6/2025 tanggal 22 Agustus 2025, penyidik langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/59/XII/2025/Reskrim tanggal 4 Desember 2025, tanpa terlebih dahulu menguraikan adanya pemeriksaan Pemohon sebagai calon tersangka ataupun pemenuhan hak-hak prosedural yang dijamin oleh KUHAP.
Padahal, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan penyidik untuk melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap seseorang yang akan dimintai keterangannya dalam proses penyidikan. Selanjutnya, Pasal 16 ayat (1) huruf j KUHAP Tahun 2025 menjamin hak setiap orang dalam proses peradilan pidana untuk memperoleh perlindungan prosedural, termasuk hak untuk didengar keterangannya sebelum dikenakan tindakan hukum yang membatasi hak asasinya.
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 secara tegas telah memberikan tafsir konstitusional bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dan telah melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional seseorang untuk memberikan keterangan sebelum dikenakan status hukum sebagai tersangka.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon dilakukan setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dan calon tersangka. Dengan demikian, penetapan tersangka
 
 
dilakukan tanpa terlebih dahulu memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 16 dan Pasal 112 KUHAP Tahun 2025.
Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pemohon telah dilakukan secara prematur, bertentangan dengan prinsip due process of law, fair trial, equality before the law, serta tidak memenuhi asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2. Kekeliruan Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Bahwa setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, Termohon selanjutnya menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/02/III/2026/Reskrim tanggal 11 Maret 2026, yang kemudian dijadikan dasar penerbitan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, serta tindakan penggeledahan terhadap Pemohon.
Bahwa berdasarkan dokumen penyidikan yang dimiliki Pemohon, penerbitan status DPO tersebut dilakukan dengan mengabaikan mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Fakta-fakta yang terjadi adalah sebagai berikut:
1) Surat Panggilan Pertama Nomor S.Pgl/429/12/Res.1.1/2025/Reskrim tanggal
5 Desember 2025 telah dipenuhi oleh Pemohon dengan hadir memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 22 Desember 2025;
2) Setelah itu penyidik menerbitkan Surat Panggilan Kedua tanggal 6 Februari 2026, namun surat tersebut tidak pernah diterima ataupun diberitahukan secara sah kepada Pemohon sebagaimana tata cara pemanggilan yang ditentukan dalam KUHAP;
3) Tanpa dapat membuktikan bahwa Pemohon telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali dan tanpa membuktikan bahwa keberadaan Pemohon tidak diketahui ataupun Pemohon dengan sengaja menghindari pemeriksaan, Termohon justru menerbitkan Surat Penetapan DPO tanggal 11 Maret 2026.
Padahal berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila:
 
 
1) telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah; atau
3) keberadaannya benar-benar tidak diketahui sehingga menghambat proses penyidikan.
Dalam perkara a quo, syarat tersebut tidak pernah terpenuhi karena:
1) Pemohon terbukti memenuhi panggilan pertama;
2) Pemohon bersikap kooperatif selama proses penyidikan;
3) tidak terdapat bukti bahwa panggilan kedua telah disampaikan secara sah kepada Pemohon;
4) tidak terdapat bukti bahwa Pemohon melarikan diri atau menyembunyikan diri;
5) keberadaan Pemohon pada prinsipnya diketahui oleh penyidik.
Dengan demikian, penerbitan status DPO terhadap Pemohon dilakukan tanpa memenuhi syarat normatif sebagaimana diatur dalam KUHAP Tahun 2025 maupun Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019, sehingga cacat prosedur (procedural defect) dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
3. Kekeliruan Pada Proses Penangkapan, Penahanan dan Penggeledahan
Bahwa karena penetapan tersangka dan penetapan DPO dilakukan secara tidak sah, maka seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon sebagai konsekuensi dari kedua tindakan tersebut juga menjadi tidak sah menurut hukum.
Hal ini sejalan dengan ketentuan mengenai upaya paksa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya ketentuan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, yang mensyaratkan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang sah serta memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil.
Selain itu, Pasal 227 KUHAP Tahun 2025 mengatur bahwa setiap tindakan pemanggilan, penangkapan, penahanan maupun tindakan paksa lainnya harus dilakukan berdasarkan tata cara yang ditentukan undang-undang dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi setiap orang.
Oleh karena penetapan tersangka dan penetapan DPO terhadap Pemohon dilakukan dengan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku, maka Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, Surat Perintah Penggeledahan maupun tindakan hukum lain yang lahir sebagai akibat langsung dari penetapan tersebut
 
 
menjadi turut cacat hukum (tainted process) dan karenanya patut dinyatakan tidak sah.
4. Kronologi Tindakan Penyidikan
Rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 9 Mei 2025, diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/V/2025/SPKT/POLRES KOTA BANJAR/POLDA JAWA BARAT;
2. Tanggal 22 Agustus 2025, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/54/VIII/Huk.6.6/2025;
3. Tanggal 4 Desember 2025, diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/59/XII/2025/Reskrim tanpa didahului pemeriksaan Pemohon sebagai saksi dan/atau calon tersangka;
4. Tanggal 5 Desember 2025, diterbitkan Surat Panggilan Pertama Nomor S.Pgl/429/12/Res.1.1/2025/Reskrim;
5. Tanggal 22 Desember 2025, Pemohon memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan kepada penyidik;
6. Tanggal 6 Februari 2026, diterbitkan Surat Panggilan Kedua yang tidak pernah diterima secara sah oleh Pemohon;
7. Tanggal 11 Maret 2026, diterbitkan Surat Penetapan DPO Nomor DPO/02/III/2026/Reskrim;
8. Berdasarkan status DPO tersebut, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, dan melakukan tindakan penggeledahan terhadap Pemohon.
5. Kesimpulan Hukum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat kami simpulkan bahwa:
1. Penetapan tersangka dilakukan sebelum Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, sehingga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Pasal 16 ayat (1) huruf j, dan Pasal 112 ayat (1)
KUHAP Tahun 2025.
2. Penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya uraian yang menunjukkan telah terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
 
 
3. Pemohon telah menunjukkan iktikad baik dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan Pemohon menghindari proses penyidikan.
4. Penetapan DPO dilakukan tanpa memenuhi persyaratan pemanggilan secara sah dan patut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP Tahun 2025 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sehingga merupakan tindakan yang cacat prosedur.
5. Karena penetapan tersangka dan DPO tidak sah, maka tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang didasarkan pada kedua tindakan tersebut juga kehilangan dasar hukum dan patut dinyatakan tidak sah.
6. Dengan demikian, seluruh rangkaian tindakan Termohon telah melanggar asas due process of law, fair trial, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga berdasarkan kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP Tahun 2025, sudah sepatutnya Hakim Praperadilan menyatakan seluruh tindakan tersebut tidak sah menurut hukum.
Adapun kami menilai kekeliruan penyidik dalam hal ini juga terletak pada ketidaksesuaian, yaitu :
1) Dikeluarkanya Surat Penetapan tersangka: 4 Desember 2025; dan
2) Baru munculnya Surat panggilan pertama: 5 Desember 2025.
3) Tidak adanya Surat Undangan Klarifikasi sebagai saksi atau calon tersangka,
4) Namun BAP baru dibuat 22 Desember 2025.
Hal ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap klien kami dilakukan setelah penetapan tersangka, yang bertentangan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Sehingga ini menjadi sorotan kami sebagai salah satu dalil utama dalam permohonan upaya Praperadilan ini, karena merupakan cacat prosedur yang substansial.
Dengan demikian proses penyidikan patut diduga tidak memenuhi prinsip due process of law.
K. Penggeledahan Dari Penyidik Tanpa Izin Pengadilan
Pada pada tanggal 26 bulan Juni tahun 2026, tepatnya berlokasi di Jakarta Timur telah terjadi penangkapan dan penggeledahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Banjar terhadap klien kami tanpa memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini sebagaimana diatur didalam KUHAP Baru dimana Penggeledahan Harus Memperoleh Izin Ketua Pengadilan Negeri. Pasal 144 ayat (1) KUHAP 2025 menerangkan bahwa “Penyidik wajib memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri
 
 
setempat sebelum melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya.” Pasal ini menjadi dasar bahwa penggeledahan merupakan tindakan yang pada prinsipnya harus didahului dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Adapun jika penggeledahan dilakukan oleh penyidik dengan dalih dalam keadaan mendesak dimana penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri, sebagai mana disebutkan pada Pasal 145 ayat (1) KUHAP 2025 bawah “Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri.”
Namun keadaan mendesak didalam Pasal 145 ayat (2) KUHAP 2025, antara lain :
a) tertangkap tangan;
b) tersangka diduga akan melarikan diri;
c) barang bukti dikhawatirkan akan dihilangkan, dipindahkan atau dimusnahkan;
d) kondisi geografis yang menyulitkan memperoleh izin terlebih dahulu;
e) atau keadaan lain berdasarkan penilaian penyidik yang dapat dipertanggung jawabkan.
Namun keadaan tersebut tetap diwajibkan untuk memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Setempat, hal ini kewajiban meminta persetujuan setelah penggeledahan pada Pasal 145 ayat (3) KUHAP 2025 bawa “Dalam hal penggeledahan dilakukan tanpa izin karena keadaan mendesak, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah penggeledahan dilakukan.”
Sehingga dalam peristiwa yang menyangkut klien kami, kami menilai penyidik tidak memenuhi hal-hal yang dipersyaratkan untuk melakukan upaya hukum yang dimaksud, sehingga kami menduga kuat adanya pelanggaran dalam hukum acara pidana.
Berikut adalah prosedur pelaksanaannya:
1) Kondisi Mendesak (Pengecualian): Penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, badan, pakaian, hingga informasi elektronik tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri apabila ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan atau tersangka melarikan diri dan tidak ada waktu untuk mengurus surat.
2) Kewajiban Pelaporan Pasca-Penggeledahan: Setelah melakukan penggeledahan darurat, penyidik wajib membuat Berita Acara dalam waktu maksimal 2x24 jam dan segera melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk disahkan. Kategori Lainnya: Penggeledahan ruang legislatif, tempat ibadah, atau ruang sidang hanya bisa dilakukan tanpa izin jika terjadi operasi tangkap tangan (OTT). Jika penggeledahan dilakukan sewenang-
 
 
wenang tanpa prosedur yang sah dan tidak memenuhi unsur keadaan sangat mendesak, tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan alat bukti yang diperoleh dapat dibatalkan di pengadilan melalui mekanisme praperadilan.
Dalam hal ini kami menduga bahwa Penyidik telah menggabaikan prosedur formal dari hukum acara pidana sebagaimana yang telah kami uraikan diatas
 
 
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis yang telah kami uraikan diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP oleh Satreskrim Polres banjar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon atau penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
 
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya