| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/BJR/09/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : FARIDZ RAMDHANA ANSYORI Bin H. IDRIS SARDI (Alm)
Tempat lahir : Tangerang
Umur / Tgl. Lahir : 30 tahun / 07 Maret 1993
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kisamaun GG Perintis IV/12, Rt 003, Rw 006, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan : SMP
B. STATUS PENAHANAN DAN PENANGKAPAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
11 Juli 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 11 Juli 2026 s/d 30 Juli 2026.
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 31 Juli 2026 s/d 08 September 2026.
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar sejak tanggal 08 September 2026 s/d 27 September 2026.
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar sejak tanggal 28 September 2026 s/d 27 Oktober 2026
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
------------ Bahwa ia Terdakwa FARIDZ RAMDHANA ANSYORI Bin H. IDRIS SARDI (Alm) pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung tepatnya di Lingkungan Jadimulya Rt. 003/Rw 005 Desa Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan sesuatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, berupa 1 (satu) unit sepeda motor senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekitar pukul 13.50 WIB, Terdakwa FARIDZ RAMADHANA ANSYORY Bin H. IDRIS SARDI (selanjutnya ditulis Terdakwa) sedang berada di pangkalan ojek dekat Mixue daerah Banjarsari, Kabupaten Ciamis, kemudian terdakwa menghampiri ABDUL MUGNI Bin ZUHRI (selanjutnya ditulis ABDUL) meminta diantarkan ke Desa Cibadak, Kabupaten Ciamis untuk menemui keluarganya, selanjutnya keduanya pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan No. Pol : Z 4445 WD. Sesampainya di tempat tersebut, ternyata penghuni rumah tidak ada dirumahnya lalu Terdakwa meminta ABDUL untuk mengantarkan ke Pasar Kota Banjar. Setelah sampai ditujuan Terdakwa masuk ke dalam Pasar kemudian beberapa saat kemudian Terdakwa keluar dari Pasar selanjutnya Terdakwa meminta ABDUL untuk mengantarkan ke Bank BCA Kota Banjar untuk mengambil uang. Setelah dari Bank BCA, Terdakwa kembali meminta ABDUL untuk mengantar ke Pasar Kota Banjar untuk membeli daging ayam, namun pada saat terdakwa sedang membeli daging ayam terdakwa ingin meminjam sepeda motor milik ABDUL untuk membeli minuman namun tidak diperbolehkan oleh ABDUL. Setelah selesai membeli daging ayam, lalu Terdakwa berkata kepada ABDUL agar Terdakwa saja yang membonceng ABDUL dengan alasan agar cepat sampai ke warung sehingga membuat ABDUL mempercayainya, selanjutnya Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut. Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, keduanya sampai di sebuah warung yang beralamat di sebuah warung tepatnya di Lingkungan Jadimulya Rt. 003/Rw 005 Desa Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar lalu Terdakwa menyuruh ABDUL agar turun untuk membeli air minum sambil Terdakwa memberikan uang sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah ABDUL turun dan berada di dalam warung, Terdakwa langsung kabur dengan mengendari sepeda motor milik ABDUL dan menuju ke arah Kabupaten Pangandaran.
- Sesampainya Terdakwa di sekitar Kabupaten Pangandaran, Terdakwa berhenti dan mengecek bagasi sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa menemukan uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia, STNK sepeda motor dan SIM C milik ABDUL, setelah itu Terdakwa mengambil uang tunai dan membuang ketiga barang sisanya dan langsung pergi menuju ke Kampung Turis.
- Setelah sampai di Kampung Turis, Terdakwa bertemu dengan ARIF (DPO), lalu tanpa sepengetahuan dan seizin ABDUL, Terdakwa menjual sepeda motor milik ABDUL kepada ARIF (DPO) sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan ABDUL mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa FARIDZ RAMDHANA ANSYORI Bin H. IDRIS SARDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa FARIDZ RAMDHANA ANSYORI Bin H. IDRIS SARDI (Alm) pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung tepatnya di Lingkungan Jadimulya Rt. 003/Rw 005 Desa Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, berupa 1 (satu) unit sepeda motor senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekitar pukul 13.50 WIB, Terdakwa FARIDZ RAMADHANA ANSYORY Bin H. IDRIS SARDI (selanjutnya ditulis Terdakwa) sedang berada di pangkalan ojek dekat Mixue daerah Banjarsari, Kabupaten Ciamis, kemudian terdakwa menghampiri ABDUL MUGNI Bin ZUHRI (selanjutnya ditulis ABDUL) meminta diantarkan ke Desa Cibadak, Kabupaten Ciamis untuk menemui keluarganya, selanjutnya keduanya pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan No. Pol : Z 4445 WD. Sesampainya di tempat tersebut, ternyata penghuni rumah tidak ada dirumahnya lalu Terdakwa kembali meminta ABDUL untuk mengantarkan ke Pasar Kota Banjar. Setelah sampai ditujuan, Terdakwa masuk ke dalam Pasar kemudian beberapa saat kemudian Terdakwa keluar dari Pasar selanjutnya Terdakwa meminta ABDUL untuk mengantarkan ke Bank BCA Kota Banjar untuk mengambil uang. Setelah dari Bank BCA, Terdakwa kembali meminta ABDUL untuk mengantar ke Pasar Kota Banjar untuk membeli daging ayam, namun pada saat terdakwa sedang membeli daging ayam terdakwa ingin meminjam sepeda motor milik ABDUL untuk membeli minuman namun tidak diperbolehkan oleh ABDUL. Setelah selesai membeli daging ayam, Terdakwa berkata kepada ABDUL agar Terdakwa saja yang membonceng ABDUL dengan alasan agar cepat sampai ke warung dan ABDUL mempercayainya, selanjutnya Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut. Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, setelah keduanya sampai di sebuah warung yang beralamat di sebuah warung tepatnya di Lingkungan Jadimulya Rt. 003/Rw 005 Desa Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Terdakwa menyuruh ABDUL agar turun untuk membeli air minum sambil Terdakwa memberikan uang sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah ABDUL turun dan berada di dalam warung, Terdakwa langsung kabur dengan mengendari sepeda motor milik ABDUL dan menuju ke arah Kabupaten Pangandaran.
- Sesampainya Terdakwa di sekitar Kabupaten Pangandaran, Terdakwa berhenti dan mengecek bagasi sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa menemukan uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia, STNK sepeda motor dan SIM C milik ABDUL, setelah itu Terdakwa mengambil uang tunai dan membuang ketiga barang sisanya dan langsung pergi menuju ke Kampung Turis.
- Setelah sampai di Kampung Turis, Terdakwa bertemu dengan ARIF (DPO), lalu tanpa sepengetahuan dan seizin ABDUL, Terdakwa menjual sepeda motor milik ABDUL kepada ARIF (DPO) sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan ABDUL mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa FARIDZ RAMDHANA ANSYORI Bin H. IDRIS SARDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------
Banjar, 14 Oktober 2026
Jaksa Penuntut Umum
Muhammad Andre Bramintiya Prisma, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012
|