Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Bjr Gunawansam, S.H., M.Sos. Aril Yudistira Bin Dahlan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VII/OPS.2.1/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gunawansam, S.H., M.Sos.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aril Yudistira Bin Dahlan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

N a m a                    :  ARIL YUDISTIRA Bin DAHLAN;

Jenis Kelamin           :  Laki-Laki;

Tempat Tgl Lahir       : Ciamis, 13 Juli 2006;

Pekerjaan                 : Belum Bekerja;

Agama                     : Islam;

Kebangsaan / Suku   :  Indonesia/Sunda;

Alamat                      : Dusun. Tamansari RT 15/RW 04 Ds. Kertahayu Kec. Pamarican Kabupaten Ciamis NIK : 3207191307060003.

 

  1. PENAHANAN

Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan.

 

  1. DAKWAAN

 

Bahwa Terdakwa Sdra. ARIL YUDISTIRA Bin DAHLAN telah melakukan Tindak Pidana Ringan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 17:00 WIB di Jl. Ir. Purnomo Sidi RT 002/RW 010 Lingk. Babakansari Kel. Pataruman Kec. Pataruman Kota Banjar dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 17:00 WIB di Jl. Ir. Purnomo Sidi RT 002/RW 010 Lingk. Babakansari Kel. Pataruman Kec. Pataruman Kota Banjar, Terdakwa tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian Resor Banjar yang sedang melaksanakan tugas patroli atas kepemilikan 13 (tiga belas) botol minuman beralkohol yang disimpan di Toko milik Terdakwa yang akan diperjualbelikan oleh Terdakwa kepada masyarakat yang datang untuk membeli minuman beralkohol ke Toko milik Terdakwa.

 

Atas perbuatan Terdakwa Sdra. ARIL YUDISTIRA Bin DAHLAN diancam dengan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya